Jumat, 10 Oktober 2014

Negara adalah sebuah organisasi atau badan
tertinggi yang memiliki kewenangan untuk
mengatur perihal yang berhubungan dengan
kepentingan masyarakat luas serta memiliki
kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pengertian Negara menurut Ahli
Pengertian negara dapat ditinjau dari empat
sudut yaitu:
1. Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan antara
manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian
ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J.
Laski. Logemann menyatakan bahwa negara
adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan
mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya
itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada
hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama
untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat
atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.
2. Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi
memelihara ketertiban dalam masyarakat
berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan
oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan
memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara
merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau
merupakan organisasi pokok dari kekuasaan
politik. Sebagai organisasi politik negara Bidang
Tata Negara berfungsi sebagai alat dari
masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk
mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus
menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala
kekuasaan yang muncul dalam masyarakat.
Pandangan tersebut nampak dalam pendapat
Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam
bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver
menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia
(asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban
suatu masyarakat dalam suatu wilayah
berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan
oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan
memaksa. Menurut RM Mac Iver, walaupun
negara merupakan persekutuan manusia, akan
tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan
untuk membedakan antara negara dengan
persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas
tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan
negara bersifat mengikat dan memaksa.
3. Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan
individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah
suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai
sintesa antara kemerdekaan universal dengan
kemerdekaan individu. Negara adalah organisme
dimana setiap individu menjelmakan dirinya,
karena merupakan penjelmaan seluruh individu
maka negara memiliki kekuasaan tertinggi
sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih
tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya,
Hegel tidak menyetujui adanya : Pemisahan
kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan
menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum
karena negara bukan merupakan penjelmaan
kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan
melainkan kehendak kesusilaan. Dengan
memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka
ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara
dipandang sebagai organisasi yang berhak
mengatur tata tertib dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara, sementara
manusia sebagai penghuninya tidak dapat
berbuat semaunya sendiri.
4. Negara sebagai integrasi antara pemerintah
dan rakyat
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu
dianggap sebagai bagian integral negara yang
memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan
negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori
tentang pengertian negara:
1) Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu masyarakat
hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar
individu yang menjadi anggota masyarakat.
Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan
kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur
teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John
Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer,
Harold J Laski.
2) Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu
golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan
ekonomi yang paling kuat untuk menindas
golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih
lemah. Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx,
Frederich Engels, Lenin
3) Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang integral,
yang erat antara semua golongan, semua bagian
dari seluruh anggota masyarakat merupakan
persatuan masyarakat yang organis. Negara
integralistik merupakan negara yang hendak
mengatasi paham perseorangan dan paham
golongan dan negara mengutamakan kepentingan
umum sebagai satu kesatuan. Teori persatuan
diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel,
Adam Muller
Unsur-unsur Negara
1. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki
tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri
untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau
penduduk asli Indonesia dan penduduk negara
lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan
tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai
atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan.
Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk
negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari
darat, udara dan juga laut*.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang
kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang
untuk membuat undang-undang dan
melaksanakannya dengan semua cara.
Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif)
tersebut masih ada unsur tambahan (disebut
unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari
negara lain. Unsur negara tersebut diatas
merupakan unsur negara dari segi hukum tata
negara atau organisasi negara
Fungsi Negara
Negara wajib melindungi unsur negara(rakyat,
wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman,
hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain
yang berasal dari internal atau eksternal. Contoh:
TNI menjaga perbatasan negara
Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa
ada diskriminasi atau kepentingan tertentu.
Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan
kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan
jabatan.
Negara membuat peraturan-perundang-undangan
untuk melaksanakan kebijakan dengan ada
landasan yang kuat untuk membentuk tatanan
kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga
bernegara.
Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam
yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan
masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.
Sifat Negara
1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui
hukum atau kekuasaan. Negara memiliki
kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan
patuh terhadap negara tanpa tidak ada
pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta
tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan
anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap
hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam
masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal
seperti sumberdaya penting untuk kepentingan
orang banyak. Negara mengatasi paham individu
dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi
wewenang negara.
Tujuan Negara
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa
Negara dapat dipandang sebagai asosiasi
manusia yang hidup dan bekerjasama untuk
mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat
dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara
adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang
tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke
empat;
Asal Mula Terjadinya Negara
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena
sebab-sebab :
Berdasarkan teori, negara terjadi karena
Bentuk Negara
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
AYO SEBARKAN PADA DUNIA!!!!
59 Suka
Tweet 17
3
Related Post:
Ayo Join Ke Lingkaran Google + Sekarang
Juga...
Juna Dinasthi
201 memiliki saya di lingkaran Lihat semua
+ ke lingkaran
Pembaca Cerdas, Silakan tinggalkan jejak
komentar anda..
Bentuk Negara
Demokrasi
Hukum
Indonesia
Pemerintahan
Proklamasi
Sejarah
Sistem Indonesia
Sistem Pertahanan
Indonesia
Sistem Politik
Indonesia
Sistem Sosial Budaya
LABELS
SISTEM DI INDONESIA
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
SISTEM EKONOMI INDONESIA
SISTEM POLITIK INDONESIA
SISTEM PEMILU INDONESIA
SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH
SISTEM HUKUM INDONESIA
SISTEM KEPARTAIAN INDONESIA
SISTEM PERTAHANAN INDONESIA
POPULAR POSTS
ARSIP BLOG
► 2014 (24)
▼ 2013 (32)
► Desember (3)
► Oktober (1)
▼ September (2)
Contoh Surat Melamar CPNS/Pekerjaan
Pengertian Negara, Unsur, Sifat, Fungsi,
Tujuan
► Agustus (6)
► Juli (6)
► Juni (7)
► Mei (4)
► April (1)
► Maret (2)
Copyright © 2014 Sistem Pemerintahan
Indonesia . All rights reserved.
Disclaimer | About Us | Privacy Policy
SISTEM
PEMERINTAHAN
INDONESIA
Tentang Sistem, Pemerintahan, dan Indonesia,
Semoga Bermanfaat, Aamiin
John Locke dan Rousseau, negara merupakan
suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian
masyarakat.
Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat
yang memiliki monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam wilayah
tertentu.
Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga
unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan
pemerintahan.
Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam
kata lain wewenang yang mengendalikan dan
mengatur persoalan-persoalan yang bersifat
bersama atas nama masyarakat.
Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi
masyarakat yang mempunyai daerah tertentu
dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya
sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof.
Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara
adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat
memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap
semua golongankekuasaan lainnya dan yang
dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan
bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan
orang yang menempati wilayah tertentu dan
diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah,
yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar
dan ke dalam).
Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Fungsi Keadilan
Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia
Memajukan kesejahteraan umum
Mencerdaskan kehidupan bangsa
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Ocupatie - Pendudukan yaitu suatu wilayah yang
diduduki oleh sekelompok manusia
Separatie - Pelepasan, yaitu suatu daerah yang
semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia
melepaskan diri
Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri
menjadi satu
Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan
munculnya negara baru
Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya
kehendak Tuhan
Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada
karena adanya perjanjian individu-individu
(contrac social)
Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena
adanya kekuasaan / kekuatan
Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena
adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan
manusia yang bermacam-macam.
Negara Kesatuan
Negara Serikat
Perserikatan Negara (Konfederasi)
Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni
Personil
Dominion
Koloni
Protektorat
Mandat
Trust

Tidak ada komentar:

Posting Komentar